Utilisasi Barang Milik Negara

Utilisasi atau pemanfaatan BMN adalah kegiatan pendayagunaan, atau pemanfaatan BMN untuk kegiatan-kegiatan pendukung kementerian/lembaga baik berorientasi profit/komersil ataupun tidak. didalam peraturan menteri keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara dijelaskan dengan jelas mengenai tata-cara pemanfaatan BMN baik yang hanya sebagai pendukung pelaksanaa tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan ataupun untuk kegiatan komersil berbau profit dan keuntungan yang tentunya semua itu akan menjadi pendapatan negara selain pajak dan cukai sebgaimana selama ini diketahui. memang upaya peningkatan pendapatan negara terus digalakkan salah satunya melaui pendapatan negara yang bersumber dari Barang Milik Negara. diawali dari tahun 2006 dengan Inventarisasi bersama K/L dan BPKP dilanjutkan dengan Revaluasi dan Penilaian kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2008. sehingga dengan demikian akan dapat diperoleh data yang akurat seberapa besar kekayaan negara berupa BMN yang tentunya memiliki proyeksi pendapatan yang cukup besar.

Utilisasi BMN untuk mendukung pendapatan negara ini berdasarkan PMK 96 tahun 2007 tadi dapat dilakukan dengan pelaksanaan Sewa ataupun kerjasama pemanfaatan (KSP)

Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Ketentuan Pokok Penyewaan BMN

1.Yang disewakan adalah BMN idle:
ØTanah/bangunan yang berada pada Pengelola ~ disewakan Pengelola
ØSebagian tanah/Bangunan pada Pengguna ~ disewakan Pengguna dengan persetujuan Pengelola
ØSelain tanah/ bangunan ~ dsewakan Pengguna dengan persetujuan Pengelola.
2.Yang dapat menyewa adalah BUMN, BUMD, Badan hukum Lainnya, Perorangan
3.Jangka waktu maksimum 5 (lima) dan dapat diperpanjang.
4.Perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan sbb:
ØPenyewaan oleh Pengelola Barang, perpanjangan dilakukan setelah dilakukan evaluasi oleh Pengelola Barang,

Penyewaan oleh Pengguna Barang, perpanjangan dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang

Begitulah sedikit gambaran tentang penyewaan BMN..sedikit yang menarik dari sewa BMN ini dan menjadi pertanyaan ada PNBP yang bisa dimanfaatkan lagi oleh K/L dan ada yang tidak…contoh kasus di Perguruan Tinggi. PNBP yang bersumber dari dana masyarakat atau penjualan produk pendidikan bisa dimanfaatkan lagi..sementara yang berasal dari BMN tidak bisa dimanfaatkan. terkecuali untuk PT yang telah berstatus PK BLU…mungkin hal ini karena status BMN pada satker BLU telah dialihkan menjadi BMN milik BLU tersebut…mohon penjelasan bagi yang lebih faham masalah ini.

2 respons untuk ‘Utilisasi Barang Milik Negara

  1. Hi there! This is my first visit to your blog! We are a team of
    volunteers and starting a new project in a community in the same niche.
    Your blog provided us useful information to work on. You have done a wonderful job!

Tinggalkan komentar